JAKARTA, KOMPAS.com - Jonathan Latumahina, ayah dari D (17), meminta sidang kasus penganiayaan terhadap putranya dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dilangsungkan secara terbuka.
Permintaan itu disampaikan Jonathan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, yakni @seeksixsuck, pada Rabu (5/4/2023).
Menurut Jonathan, persidangan Mario dan Shane perlu berlangsung terbuka agar banyak hal yang dapat tersampaikan ke publik, tidak seperti sidang terdakwa anak AG (15) yang berlangsung tertutup.
Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka.
Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak2
— It's your own bar (@seeksixsuck) April 5, 2023
"Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel, banjir air mata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka. Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak," tulis Jonathan.
Adapun gelaran sidang Mario dan Shane belum diketahui kapan akan berlangsung.
Sementara itu, AG bakal menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4/2023) ini.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada AG (15).
"Agenda sidang AG pembacaan tuntutan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.
Baca juga: Hari Ini, AG Pacar Mario Jalani Sidang Tuntutan dalam Kasus Penganiayaan D
Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan akan digelar secara tertutup di ruang sidang 7 sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun AG didakwa dengan tiga dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan primer pertama, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua yang ditujukan kepada AG adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, dalam dakwaan ketiga, AG didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.