Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut-ribut Parkir yang Caplok Jalan di Grogol Petamburan, Ini Sanksi Pemilik Taruh Kendaraan Sembarangan

Kompas.com - 05/04/2023, 13:56 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam keributan parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta, viral di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun @merekamjakarta, tampak pengemudi mobil berwarna putih tengah adu mulut dengan seorang perempuan pada Senin (3/4/2023) malam.

Pengemudi tersebut meributkan soal mobil yang diparkir menghalangi kendaraannya untuk melintas. Kondisi malam hari yang gelap, tak menyurutkan keduanya untuk beradu argumen.

"Awal mula kejadiannya saya habis pulang kerja, mau belok kiri ada mobil parkir di situ menghalangi," papar Anto saat ditemui Kompas.com tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Saat Pemilik Mobil Tak Punya Garasi, Caplok Jalan Jadi Tempat Parkir Berujung Cekcok dengan Warga...

Ketika itu, lanjut Anto, dia sudah meminta agar mobil yang memakan badan jalan dipindahkan sehingga mobilnya bisa melintas.

Namun, perempuan dalam video itu pun tak terima atas perlakuan Anto. Dia juga terlihat bertolak pinggang di depan mobil putih yang berada di persimpangan gang sempit tersebut.

Ternyata, rebutan parkir di jalan itu sudah lumrah. Menurut salah satu warga bernama Seto (40), pemilik mobil tak malu berebut lahan parkir liar di depan rumah warga.

Menurut Seto, pemilik mobil yang tak kebagian tempat parkir bahkan nekat memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Akibatnya, kendaraan lain sulit melintas.

Padahal, kepemilikan garasi merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi.

Pada ayat pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.

Baca juga: Tak Punya Garasi, Pemilik Mobil Rebutan Parkir di Jalan Sukajaya 2 Jelambar

Dalam Perda itu juga disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik Jalan.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," bunyi pasal 140 ayat (3).

Adapun larangan bagi warga Jakarta parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Pasal 38 tentang Jalan.

Bunyinya adalah sebagai berikut, "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Baca juga: Parkir Liar di Jelambar Sudah Dilaporkan ke Kelurahan, tapi Baru Ditindak Usai Warga Cekcok

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan bagi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan parkir salah satunya dengan penguncian ban kendaraan.

Tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan memindahkan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, juga bisa melakukan pencabutan pentil ban. Pentil ban kendaraan yang dicabut itu bisa dikumpulkan sebagai barang bukti.

Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Cekcok akibat Parkir Liar di Jelambar, Anto: Mobil Saya Enggak Bisa Lewat Sama Sekali

Biaya penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan.

Denda tersebut disetor langsung ke Bank DKI. Adapun ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.

(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com