JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta maaf kepada jajaran Polri hingga Presiden atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Permintaan maaf itu disampaikan Dody kala membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh jajarannya," kata Dody dalam persidangan.
Dody turut meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota Polri. Sebab, perbuatan Dody telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
"Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah tersakiti karena adanya kasus ini, terutama kepada masyarakat Bukittinggi," ungkap Dody.
Baca juga: Dalam Sidang, AKBP Dody Ungkap Merasa Dijebak dan Dikorbankan Teddy Minahasa
Dodi mengatakan, sejak awal ditangkap Polda Metro Jaya, dirinya selalu bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka kepada penyidik.
Sehingga, kasus peredaran sabu ini terungkap dan mengungkap keterlibatan jenderal polisi bintang dua.
Dia bahkan berpesan kepada rekannya di kepolisian untuk menjadikan kasus yang menjeranya sebagai pembelajaran.
"Ketidakberdayaan, ketakutan terhadap sebuah perintah, jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orangtua dan keluarga yang mendukung," pesan Dody.
Baca juga: Tukar Sabu Jadi Tawas, AKBP Dody: Perintah Atasan bagai Dua Mata Pedang
Eks Kapolres Bukittinggi itu menuturkan, tak memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Kepada majelis hakim, Dody mengaku hanya mengikuti perintah sang jenderal.
Dengan suara bergetar, Dody menyatakan, karier selama 21 tahun di institusi kepolisian sirna karena perintah Teddy Minahasa.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus menuruti perintah seorang Kapolda Teddy Minahasa yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan, saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," urainya.
Baca juga: AKBP Dody Menyesal, Karier Puluhan Tahun Sirna karena Perintah Teddy Minahasa
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.