JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Linda Pujiastuti alias Anita berurai air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Linda merupakan terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Dengan pleidoi berjudul "Setitik Harapan di Ruang Sempit", Linda membuka pembelaannya dengan menyinggung beragam tudingan publik. Dia merasa tak terima dianggap sebagai muncikari.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat," ungkap Linda dalam persidangan.
"Bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," sambung dia.
Linda kemudian membantah tudingan tersebut.
Kepada majelis hakim, Linda mengaku tak pernah melontarkan pernyataan berkait keterlibatannya di dunia malam.
"Saya juga tidak memahami, bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu. Di mana hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya, menjadi depresi," paparnya.
Sesekali Linda terlihat sesenggukan ketika membacakan pleidoi di muka persidangan. Dia turut meminta maaf kepada keluarga terutama anak-anaknya.
"Maafkan Mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan," tutur Linda.
Baca juga: Mengaku Salah, Linda Pujiastuti Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Perempuan yang terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa itu, mengaku menuliskan pleidoi dalam ruang tahanan yang sempit.
Dia merasa rapuh dan tak pernah membayangkan terseret dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy. Di hadapan majelis hakim, Linda pun mengaku menyesal.
"Semua kejujuran telah saya berikan selama masa persidangan ini kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi saya," ucap Linda.
Linda pun menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu