Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar 10 April karena Terbatasnya Masa Penahanan

Kompas.com - 06/04/2023, 14:01 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin (10/4/2023).

Masa penahanan AG (15) yang terbatas menjadi alasan utama PN Jakarta Selatan harus menggelar sidang vonis pada waktu tersebut.

"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: AG Pacar Mario Dituntut Empat Tahun Penjara

Oleh karena itu, Djuyamto tak menampik PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu untuk menggelar replik atau pun duplik.

Apalagi besok, Jumat (7/4/2023), adalah hari libur nasional. Otomatis replik dan duplik harus bergulir hari ini atau digabung agendanya dengan putusan vonis.

"Hari ini agendanya pembelaan terdakwa atau pleidoi. Jadi kalau repliknya tertulis, seyogyanya agendanya dilakukan hari ini dan duplik maksimal dilakukan Senin," beber Djuyamto.

Adapun replik adalah jawaban balasan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam suatu perkara.

Sedangkan, duplik adalah jawaban balasan atas replik yang diajukan tergugat. Dalam hal ini tergugat adalah pihak AG.

Baca juga: Ayah D Pertanyakan Alasan JPU Hanya Tuntut AG 4 Tahun Penjara

Baik replik atau pun duplik dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. Bedanya, replik atau duplik yang dilakukan secara tertulis memakan waktu lebih banyak.

"Kalau replik dan duplik dilakukan secara lisan, asumsinya tentu bisa selesai hari ini. Jadi Senin bisa langsung sidang putusan," ungkap dia.

Untuk diketahui, sidang pleidoi terdakwa anak AG telah berlangsung sejak pukul 13.15 WIB.

Pleidoi atau pembelaan dari pihak AG terhadap tuntutan JPU dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com