Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penarikan Paksa Mobil oleh "Debt Collector" Berujung Pengeroyokan

Kompas.com - 10/04/2023, 22:44 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penarikan paksa mobil oleh debt collector berujung pengeroyokan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dalam hari yang sama terdapat dua kejadian berbeda, yakni perampasan dengan kekerasan serta pengeroyokan.

"Kasus ini bermula atau terjadi pada tanggal 5 April 2023 pada pukul 14.00 WIB. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Menurut Hengki, pada kejadian pertama, korban sedang mengendarai mobil miliknya. Selanjutnya ada lima orang debt collector yang mengadang kemudian mobilnya dirampas.

Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Debt Collector di Tangsel

Ia menambahkan, pelaku kemudian memaksa masuk dan memukul korban.

"Korban yang sedang mengendarai mobilnya ini, tiba-tiba diadang oleh lima orang. Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut," jelas Hengki.

"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan," tambah dia.

Kemudian kata Hengki, atas kejadian tersebut, korban langsung menghubungi salah satu rekannya berinisial A.

Baca juga: Debt Collector Dikeroyok Massa di Tangsel karena Disebut Maling

Selanjutnya, teman korban balas mengadang debt collector yang sedang membawa mobil korban.

"Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing," ungkap Hengki.

Karena debt collector tersebut melawan dengan memaksa melarikan diri, kemudian teman korban meneriaki "maling".

"Akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," tambah Hengki.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Debt Collector di Tangsel

Sehingga, salah satu debt collector tersebut dianiaya, serta direkam oleh salah satu tersangka pengeroyokan. Perekaman tersebut viral di media sosial.

"Salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Hal itu melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal," pungkas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang berkait kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/4/2023) lalu.

Hengki mengatakan, delapan orang tersebut diamankan oleh pihaknya atas dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan serta kasus penganiayaan.

Dalam kasus pengeroyokan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu di kasus pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka

"Kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com