JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang berkait kasus pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (5/4/2023) lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, delapan orang tersebut diamankan oleh pihaknya atas dua kasus, yakni pencurian dengan kekerasan serta kasus penganiayaan.
Dalam kasus pengeroyokan, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu di kasus pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka
"Kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Debt Collector Dikeroyok Massa di Tangsel karena Disebut Maling
"Untuk TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang, dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua berinisial B," tambah dia.
Ia menuturkan, pada kejadian pertama pencurian dengan kekerasan berawal saat korban diadang oleh lima orang. Korban diketahui membawa mobilnya.
"Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian (pelaku) memaksa masuk," kata Hengki.
"Dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," jelas Hengki.
Baca juga: Polisi Tangkap Lima Pengeroyok Debt Collector di Tangsel
Usai mobilnya dirampas, korban lantas menghubungi salah satu temannya berinisial A. Kemudian kendaraan korban yang sedang dibawa oleh debt collector ini dihalangi oleh temannya di Jalan Raya Pahlawan Seribu.
"Kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju. Yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," papar dia.
"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral," kata Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.