Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat AG Divonis 3,5 Tahun Penjara: Keluarga D Minta Jaksa Banding, tetapi Kajari Pikir-pikir Dulu

Kompas.com - 11/04/2023, 07:02 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), terdakwa anak kasus penganiayaan D (17) divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang vonis yang digelar Senin (10/4/2023) kemarin, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D

Hal yang memberatkan dan meringankan vonis AG

Dalam persidangan, Hakim Sri mengatakan bahwa kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.

Kemudian, Hakim Sri menyampaikan tiga hal yang meringankan hukuman AG sehingga divonis 3,5 tahun penjara.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis AG Mantan Pacar Mario: D Alami Kerusakan Otak Berat dan Masih Dirawat di RS

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

Keluarga D minta jaksa banding

Terkait vonis yang diterima AG, ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPU, yakni empat tahun penjara.

Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding

Karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa AG.

"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin.

Mellisa menambahkan, keluarga D meminta banding terhadap AG dilakukan agar yang bersangkutan mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.

Hal ini dikarenakan AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D. AG juga terbukti turut serta maupun bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.

Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Melissa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com