JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), terdakwa anak kasus penganiayaan D (17) divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis yang digelar Senin (10/4/2023) kemarin, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat penganiayaan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan D
Dalam persidangan, Hakim Sri mengatakan bahwa kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
Kemudian, Hakim Sri menyampaikan tiga hal yang meringankan hukuman AG sehingga divonis 3,5 tahun penjara.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Terkait vonis yang diterima AG, ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPU, yakni empat tahun penjara.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Divonis 3,5 Tahun, Keluarga D Minta Jaksa Banding
Karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, meminta JPU melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa AG.
"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa dalam keterangannya, Senin.
Mellisa menambahkan, keluarga D meminta banding terhadap AG dilakukan agar yang bersangkutan mendapat hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal ini dikarenakan AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D. AG juga terbukti turut serta maupun bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.
Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Terlibat Penganiayaan D, Selanjutnya Apa?
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Melissa.