"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga di 2022 akhir semua satu baris ruko di blok Z 4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," sambungnya.
Riang mengatakan, lahan di atas saluran air itu disewakan untuk satu tenan seharga Rp 5-7 juta yang disesuaikan dengan besaran etalase.
Adapun dampak dengan penutupan saluran air itu membuat jalan di depan ruko yang merupakan akses ke rumah Riang dan warga menjadi banjir dan rusak.
Perjuangan Riang memprotes deretan ruko yang melanggar aturan nyatanya malah tidak didukung pihak Kecamatan.
Riang menyebut dirinya diminta memberhentikan pembongkaran saluran air oleh perwakilan camat Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang, Selasa (21/2/2023).
Riang pun mengaku kecewa dengan Kasi Kecamatan karena memberhentikan langkahnya yang berinisiatif membongkar beton-beton yang berada di bawah ruko-ruko sehingga menutupi saluran air.
Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah
Riang menambahkan, ia disuruh memberhentikan proses pembongkaran yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air seperti semula tanpa alasan yang jelas.
"Padahal saya melakukan hal baik buat lingkungan, kok saya disetop (bongkar saluran air)?" kata Riang.
Karena laporannya ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan tidak ditindaklanjuti, pada akhirnya Riang mendatangi gedung Balai Kota DKI untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Senin (20/2/2023).
"Kami sudah lapor ke sana (kelurahan dan kecamatan). Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Jakpro Sebut Deretan Ruko yang Caplok Saluran Air di Pluit Langgar IMB
"Ya pokoknya tidak ada tindakan apa-apa, tidak tanya apa-apa. Bahkan saya lapor ke Wali Kota dan Wali Kota sudah kasih ke LH dan atensi berupa (laporan lewat) CRM juga tidak ada tindak lanjut. Makanya saya ke Pemprov DKI," sambung dia.
Beruntung, upaya Riang mendatangi Balai Kota pada akhirnya membuahkan hasil karena ruko-ruko yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal ditertibkan.
(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.