Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Lamban, Ruko Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air sejak 4 Tahun Lalu, Kini Baru Diukur untuk Dibongkar

Kompas.com - 11/04/2023, 14:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tampak lamban dalam menangani masalah deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan umum dan menutup saluran air.

Pasalnya, deretan ruko tersebut sudah melakukan pelanggaran sejak empat tahun lalu dan telah diprotes oleh ketua RT setempat, Riang Prasetya.

Setelah empat tahun lamanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelaksana Cipta Karya Penjaringan akhirnya mengukur luas deretan ruko tersebut pada Kamis (6/4/2023).

Kegiatan pengukuran itu dilakukan usai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mendapat mandat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara sebagai pengelola kawasan menyatakan ruko-ruko itu melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca juga: Petugas Ukur Luas Deretan Ruko di Pluit, Cari Tahu Lebar Bahu Jalan dan Saluran Air yang Dicaplok

"Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko," kata Riang Prasetya, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/4/2023).

Namun, Riang belum mengetahui angka pasti luas lahan yang dicaplok oleh para pemilik ruko.

"Saya belum mendapatkan informasinya dari pihak Kecamatan atau Wali Kota," tutur dia.

Meski begitu, kepada Kompas.com, Riang sempat memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik ruko yang ada di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19.

Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.

Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum Akhirnya Bakal Dibongkar karena Langgar IMB

"Berarti, kelebihan bangunan dan area lahan di luar sertifikat HGB yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu adalah hasil penyerobotan lahan prasarana umum," ucap Riang.

Empat tahun Riang memprotes

Untuk diketahui, selama empat tahun Riang memprotes deretan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air di wilayahnya ke pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.

Riang menjelaskan, ruko-ruko itu mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air sejak 2019.

Saat itu, ada dua penyewa ruko di blok Z Utara yang menutup saluran air lalu menyewakan lahan kepada para pedagang.

Baca juga: Jalan Panjang Ketua RT di Pluit Protes Ruko yang Caplok Bahu Jalan dan Tutup Saluran Air, Akhirnya Bakal Dibongkar

Sejak itu pula, Riang melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan, tetapi tak ada hasil yang didapat.

"Di ruko Z 4 Utara RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit itu ada bangunan dua ruko yang menutup saluran air dengan beton dan ditutup dengan lantai keramik," ujar Riang saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (20/2/2023).

"Mereka bangun lagi, semakin maju, memakan bahu jalan 4 meter lebih, di tahun 2021. Karena tidak ada tindakan juga di 2022 akhir semua satu baris ruko di blok Z 4 Utara itu ikut bangun seperti itu (menutup saluran)," sambungnya.

Riang mengatakan, lahan di atas saluran air itu disewakan untuk satu tenan seharga Rp 5-7 juta yang disesuaikan dengan besaran etalase.

Adapun dampak dengan penutupan saluran air itu membuat jalan di depan ruko yang merupakan akses ke rumah Riang dan warga menjadi banjir dan rusak.

Baca juga: Bangunannya Diduga Langgar Izin, Pemilik Ruko di Pluit Malah Tantang Ketua RT Lapor Lurah hingga Wali Kota

Disuruh berhenti melakukan pembongkaran

Perjuangan Riang memprotes deretan ruko yang melanggar aturan nyatanya malah tidak didukung pihak Kecamatan.

Riang menyebut dirinya diminta memberhentikan pembongkaran saluran air oleh perwakilan camat Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya diberhentikan oleh Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan. Katanya dia (perwakilan) dari Pak Camat. 'Stop. Jangan dilanjutkan lagi. Saya bicara atas nama camat', gitu. Saya ada rekamannya," kata Riang, Selasa (21/2/2023).

Riang pun mengaku kecewa dengan Kasi Kecamatan karena memberhentikan langkahnya yang berinisiatif membongkar beton-beton yang berada di bawah ruko-ruko sehingga menutupi saluran air.

Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah

Riang menambahkan, ia disuruh memberhentikan proses pembongkaran yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air seperti semula tanpa alasan yang jelas.

"Padahal saya melakukan hal baik buat lingkungan, kok saya disetop (bongkar saluran air)?" kata Riang.

Datangi Balai Kota DKI

Karena laporannya ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan tidak ditindaklanjuti, pada akhirnya Riang mendatangi gedung Balai Kota DKI untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Senin (20/2/2023).

"Kami sudah lapor ke sana (kelurahan dan kecamatan). Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Jakpro Sebut Deretan Ruko yang Caplok Saluran Air di Pluit Langgar IMB

"Ya pokoknya tidak ada tindakan apa-apa, tidak tanya apa-apa. Bahkan saya lapor ke Wali Kota dan Wali Kota sudah kasih ke LH dan atensi berupa (laporan lewat) CRM juga tidak ada tindak lanjut. Makanya saya ke Pemprov DKI," sambung dia.

Beruntung, upaya Riang mendatangi Balai Kota pada akhirnya membuahkan hasil karena ruko-ruko yang terbukti melakukan pelanggaran itu bakal ditertibkan.

(Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Nursita Sari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com