JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelaksana Cipta Karya Penjaringan sudah mengukur luas deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (6/4/2023) tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko," kata ketua RT setempat, Riang Prasetya, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/4/2023).
Kendati demikian, Riang belum mengetahui angka pasti luas lahan yang dicaplok para pemilik ruko ini.
"Saya belum mendapatkan informasinya dari pihak Kecamatan atau Wali Kota," tutur dia.
Meski begitu, kepada Kompas.com, Riang sempat memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik ruko yang ada di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19.
Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.
"Berarti, kelebihan bangunan dan area lahan di luar sertifikat HGB yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu adalah hasil penyerobotan lahan prasarana umum," ucap Riang.
Baca juga: Langgar IMB, Deretan Ruko yang Caplok Saluran Air di Pluit Akan Ditertibkan
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mendapatkan mandat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara sebagai pengelola kawasan menyatakan, deretan ruko tersebut melanggar aturan IMB.
Oleh sebab itu, PT Jakpro tengah menyiapkan surat permohonan penertiban ruko kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum Akhirnya Bakal Dibongkar karena Langgar IMB
Sebagai informasi, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.