JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.
Syafrin mengatakan, selama ini kendaraan yang parkir di badan jalan sudah ada aturan sanksi penderekan dan dikenakan dana distribusi Rp 500 ribu per hari.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi pun sudah disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan.
Baca juga: Dishub DKI Koordinasi dengan Kepolisian soal Kewajiban Pemilik Mobil Punya Garasi
Pada ayat pasal 140 ayat (3), surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan STNK.
"Saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin, dilansir dari Antara, Senin (10/4/2023).
Syafrin menjelaskan, banyaknya parkir liar di fasilitas umum selama ini telah mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas. Untuk itu, kata dia, perlu ada sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.
"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian." tutur Syafrin.
"Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin melanjutkan.
Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.
“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu kan fasilitas umum (fasum) begitu untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ucap Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.
Baca juga: Saat Pemilik Mobil Tak Punya Garasi, Caplok Jalan Jadi Tempat Parkir Berujung Cekcok dengan Warga...
"Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena kan penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.