Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Akan Ajukan Eksepsi, Merasa Tak Gelapkan Duit karena Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara

Kompas.com - 11/04/2023, 09:12 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana perkara penipuan dan penggelapan.

Menurut Deolipa, pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 April 2023.

"Dari kami, tim pengacara akan melakukan eksepsi terhadap jaksa pada 18 April 2023," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2022).

Baca juga: Natalia Rusli Didakwa Pasal Penipuan dan Penggelapan terhadap Korban KSP Indosurya

Deolipa mengungkapkan, pihaknya mengajukan eksepsi karena Natalia telah mengembalikan uang jasa pengacara sebesar Rp 55 juta yang diberikan VS, korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Uang tersebut dikembalikan Natalia Rusli kepada VS pada November 2022.

"Sebelum perkara sidang, sudah dikembalikan sebesar Rp 55 juta uang jasa pengacara. Jadi uangnya sudah dikembalikan, sudah tidak ada kerugian materil," ungkap dia.

Dalam surat dakwaan, Natalia Rusli didakwa telah menipu dan menggelapkan uang korban KSP Indosurya.

Jaksa menyatakan bahwa Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Baca juga: Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...

Sebagai informasi, Natalia diduga telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.

Baca juga: Natalia Rusli Klaim Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara Sebelum Jadi DPO

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.

Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com