JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli, tersangka penipuan dan penggelapan uang korban KSP Indosurya, merasa tak bersalah. Berbekal keyakinan itu, dia pun menyerahkan diri ke kantor polisi setelah beberapa bulan masuk daftar buronan.
Hal itu disampaikan pengacara Deolipa Yumara yang ditunjuk Natalia sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya.
Deolipa menerangkan bahwa kliennya merasa tak bersalah lantaran telah mengembalikan uang jasa pengacara yang diberikan korban KSP Indosurya.
"Karena kan perkaranya penipuan, penggelapan, uang dikembalikan, kemudian juga pekerjaannya juga ada, kemudian dia merasa tidak bersalah pada waktu itu," ujar Deolipa, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Natalia, kata Deolipa, uang sebesar Rp 55 juta sebagai biaya jasa pengacara dikembalikan kepada korban pada November 2022.
Kala itu, Natalia merasa perkara penipuan dan penggelapan yang menjeratnya bakal selesai, ketika dia mengembalikan uang jasa pengacara.
"Dia (Natalia) ini dipersangkakan menipu dan menggelap uang kliennya. Setelah diselidiki, sebenarnya tidak versi Natalia," kata Deolipa.
"Uang jasa pengacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta sudah dikembalikan," sambung dia.
Baca juga: Natalia Rusli Disidang 10 April Terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Namun, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial VS nyatanya tetap berlanjut.
Natalia akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2022.
"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. Kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu. Ketika (uang) dikembalikan, pikir dia sudah selesai," ungkap Deolipa.
Baca juga: Kuasa Hukum Akui Natalia Rusli Belum Sumpah Advokat Saat Tangani Korban Indosurya
Kuasa hukum lain Natalia, Farlin Marta, menjelaskan bahwa pengembalian uang jasa pendampingan hukum itu pun langsung diberitahukan Natalia dengan mengirimkan surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi walaupun tidak ada komunikasi secara langsung dengan pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Informasi pasti sampai kepada si pelapor," ungkap Farlin.
Di samping itu, Deolipa mengungkapkan bahwa Natalia tidak menipu korban VS soal statusnya sebagai advokat yang berhak memberikan pendampingan hukum.
Menurut Deolipa, kliennya memang belum disumpah sebagai advokat kala menerima tawaran pendampingan hukum korban KSP Indosurya pada 16 April 2020.