Salin Artikel

Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...

Hal itu disampaikan pengacara Deolipa Yumara yang ditunjuk Natalia sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya.

Deolipa menerangkan bahwa kliennya merasa tak bersalah lantaran telah mengembalikan uang jasa pengacara yang diberikan korban KSP Indosurya.

"Karena kan perkaranya penipuan, penggelapan, uang dikembalikan, kemudian juga pekerjaannya juga ada, kemudian dia merasa tidak bersalah pada waktu itu," ujar Deolipa, Rabu (5/4/2023).

Merasa permasalahan selesai

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Natalia, kata Deolipa, uang sebesar Rp 55 juta sebagai biaya jasa pengacara dikembalikan kepada korban pada November 2022.

Kala itu, Natalia merasa perkara penipuan dan penggelapan yang menjeratnya bakal selesai, ketika dia mengembalikan uang jasa pengacara.

"Dia (Natalia) ini dipersangkakan menipu dan menggelap uang kliennya. Setelah diselidiki, sebenarnya tidak versi Natalia," kata Deolipa.

"Uang jasa pengacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta sudah dikembalikan," sambung dia.

Namun, proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial VS nyatanya tetap berlanjut.

Natalia akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2022.

"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. Kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu. Ketika (uang) dikembalikan, pikir dia sudah selesai," ungkap Deolipa.

Kuasa hukum lain Natalia, Farlin Marta, menjelaskan bahwa pengembalian uang jasa pendampingan hukum itu pun langsung diberitahukan Natalia dengan mengirimkan surat kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi walaupun tidak ada komunikasi secara langsung dengan pelapor, tapi kan sudah ada surat resmi. Informasi pasti sampai kepada si pelapor," ungkap Farlin.

Merasa sudah jadi advokat

Di samping itu, Deolipa mengungkapkan bahwa Natalia tidak menipu korban VS soal statusnya sebagai advokat yang berhak memberikan pendampingan hukum.

Menurut Deolipa, kliennya memang belum disumpah sebagai advokat kala menerima tawaran pendampingan hukum korban KSP Indosurya pada 16 April 2020.

Namun, Deolipa mengeklaim bahwa Natalia tetap bisa bertindak sebagai pengacara dan menangani suatu perkara, karena sudah diangkat sebagai advokat setelah lulus pendidikan.

"Dia mengikuti sekolah calon advokat atau DIKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia dan mendapat sertifikat pendidikan advokat 13 Februari 2020," kata Deolipa.

"Kemudian setelah lulus, advokat diangkat perkumpulannya Peradin. Ini ada dokumen pengangkatan advokatnya," sambung dia.

Natalia, lanjut Deolipa, mengambil pekerjaan menangani perkara korban KSP Indosurya dengan berbekal pengangkatan advokat pada Februari 2020.

Adapun pengambilan sumpah advokat baru dijalani Natalia pada September 2020.

"Jadi ketika Natalia Rusli bertindak sebagai advokat, dia mengacu pada pengangkatannya Februari oleh organisasi advokat. Jadi sah-sah saja dia mengaku sebagai advokat," kata Deolipa.

Segera disidang

Kini, Natalia telah menjadi tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dakwaan yang telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Natalia Rusli adalah Pasal 376 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, Natalia diduga telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.

Natalia kemudian masuk DPO sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten. Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

"Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020," ungkap Andri.

"Jadi pada saat kejadian, dia belum bisa beracara di pengadilan," sambung dia.

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah korban Indosurya melaporkan kasusnya.

"Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," jelas Andri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/06/10034491/ketika-natalia-rusli-merasa-tak-bersalah-lalu-serahkan-diri-ke-polisi

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke