Namun, Deolipa mengeklaim bahwa Natalia tetap bisa bertindak sebagai pengacara dan menangani suatu perkara, karena sudah diangkat sebagai advokat setelah lulus pendidikan.
"Dia mengikuti sekolah calon advokat atau DIKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia dan mendapat sertifikat pendidikan advokat 13 Februari 2020," kata Deolipa.
"Kemudian setelah lulus, advokat diangkat perkumpulannya Peradin. Ini ada dokumen pengangkatan advokatnya," sambung dia.
Baca juga: Natalia Rusli Klaim Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara Sebelum Jadi DPO
Natalia, lanjut Deolipa, mengambil pekerjaan menangani perkara korban KSP Indosurya dengan berbekal pengangkatan advokat pada Februari 2020.
Adapun pengambilan sumpah advokat baru dijalani Natalia pada September 2020.
"Jadi ketika Natalia Rusli bertindak sebagai advokat, dia mengacu pada pengangkatannya Februari oleh organisasi advokat. Jadi sah-sah saja dia mengaku sebagai advokat," kata Deolipa.
Kini, Natalia telah menjadi tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dakwaan yang telah disiapkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Natalia Rusli adalah Pasal 376 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, Natalia diduga telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Natalia kemudian masuk DPO sejak 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten. Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.
"Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020," ungkap Andri.
"Jadi pada saat kejadian, dia belum bisa beracara di pengadilan," sambung dia.
Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah korban Indosurya melaporkan kasusnya.
"Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," jelas Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.