JAKARTA, KOMPAS.com - Modus penipuan dengan modus menempelkan kode batang (barcode) QRIS palsu di kotak amal di Ibu Kota baru-baru ini terungkap.
Pria bernama M Iman Mahlil Lubis sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Iman Mahlil juga dijerat dengan sebuah pasal dalam undang-undang tentang Transfer Dana.
Modus penipuan itu pertama kali terendus polisi usai rekaman kamera CCTV yang merekam aksi Iman Mahlil beredar di media sosial.
Awalnya, diketahui bahwa Iman Mahlil beraksi di sejumlah masjid di kawasan Jakarta Selatan. Belakangan, setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku ternyata beraksi di berbagai wilayah di Ibu Kota.
Baca juga: Iman Mahlil Lubis Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, pelaku telah menempelkan QRIS palsu di puluhan masjid, musala, dan tempat umum di daerah Jakarta dan sekitarnya.
"Beberapa tempat yang sudah ditempel (QRIS palsu) oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik,” ungkap Auliansyah dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Berdasarkan pengembangan, pelaku penipuan masih menyimpan banyak stiker barcode QRIS palsu yang belum ditempel.
Selain beraksi di masjid, Iman Mahlil juga menjaring dana dari mereka yang ingin bersedekah melalui sejumlah bank dan galeri ATM di Jakarta Selatan.
"Di BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan dan U&P, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati," ujar Auliansyah.
Baca juga: Tersangka Penipuan QRIS Palsu Iman Mahlil juga Beraksi di Bandara hingga SPBU
Selain itu, Iman Mahlil juga beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, di SPBU dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan serta Jakarta Pusat.
"Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Auliansyah.
"Kemudian SPBU Pejompongan. Kemudian juga ada di beberapa tempat lainnya di masjid atau musala Pondok Indah Mall, kemudian di Grand Indonesia," sambungnya.
Pelaku diduga berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS palsu.
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023.