JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
Dody didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, JPU tampak memanggil terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Dody kemudian memasuki area persidangan pukul 10.00 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody Prawiranegara memakai kemeja putih lengan panjang, dan celana berwarna hitam.
Terlihat pula Dody berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim.
Sebelum duduk, dia membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.
Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa
Agenda sidang lalu dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
"Agenda persidangan hari ini adalah tanggapan penuntut umum atau replik atas nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Jon dalam persidangan.
Hakim Jon juga sempat bertanya kondisi kesehatan Dody Prawiranegara.
"Sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim Jon lantas mempersilakan JPU membacakan replik atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Selain Dody, terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif dijadwalkan dengan agenda yang sama.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.