Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody, Jaksa: Dalil yang Diajukan Tidak Sistematis

Kompas.com - 12/04/2023, 13:29 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, lantaran dalil yang diajukan tidak disusun secara sistematis.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

JPU berpandangan, kubu Dody tidak menguraikan analisis mengenai tak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa kami berpendapat, berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP yang telah kami uraikan sebagaimana dalam surat tuntutan," papar JPU.

Dalam surat dakwaan itu, lanjut jaksa, telah diuraikan pula peran-peran terdakwa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa

Dody didakwa bekerja sama dengan Teddy untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan lalu menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Kemudian terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencari tawas dan menukar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.000 gram dengan tawas," ucap jaksa.

"Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram merupakan tawas," sambung dia.

JPU lantas menolak semua pleidoi yang diajukan penasihat hukum Dody. JPU meyakini Dody turut terlibat dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.

Baca juga: Hancurnya Karier Puluhan Tahun AKBP Dody dalam Sekejap karena Ikut Masuk Pusaran Narkoba Teddy Minahasa

Jaksa turut meminta majelis hakim agar menolak seluruh pledoi Dody Prawiranegara.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Pada Senin (27/3/2023), JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca juga: Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com