JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023).
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa masuk ke ruang sidang pada pukul 09.40 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir mengenakan baju batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hitam dan biru.
Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa
Teddy Minahasa hadir dengan membawa tas hitam yang kerap ditentengnya di setiap persidangan.
Teddy berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba ini lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy kemudian langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Baca juga: Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, sidang pembacaan pleidoi akan disampaikan Teddy dan tim penasihat hukumnya.
"Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Teddy Minahasa ataupun penasihat hukumnya," kata Jon dalam persidangan.
Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat?" tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.