JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan, setidaknya ada tiga solusi soal masalah kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Jakarta.
Solusi ini, kata dia, untuk menekan penyalahgunaan fasilitas umum yang dijadikan lokasi parkir. Nirwono mencontohkan, perlu ada pemanfaatan lahan resmi untuk fasilitas parkir komunal di lingkungan padat penduduk.
"Jadi semangatnya bukan untuk memberi sanksi, tetapi memberi kesadaran bersama bagi warga tentang kewajiban menyediakan garasi sehingga tidak parkir permanen di jalan lingkungan atau gang," kata Nirwono, dilansir dari Antara, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Viral Video Mobil Bea Cukai Diderek, Dishub: Terbukti Parkir Sembarangan dan Didenda Rp 500.000
Pertama, kata Nirwono, pemilik kendaraan dapat menyediakan area parkir di halaman rumah dengan desain menarik meski di lahan sempit, seperti halnya di Jepang.
Kedua, masyarakat pemilik kendaraan bisa menyewa lahan parkir bersama tetangga di sekitar permukiman jika tersedia lahan yang memadai.
Ketiga, lanjut Nirwono, Pemerintah Provinsi DKI, Dinas Perhubungan DKI, atau pihak swasta juga bisa membangun gedung-gedung parkir komunal di sekitar permukiman padat.
"Terutama dengan menggunakan lahan aset Pemprov DKI dan diprioritaskan untuk penghuni sekitar dengan pendataan yang akurat," kata dia.
Menurut Nirwono, kendaraan yang diparkir dalam garasi atau tempat parkir resmi akan membantu memperlancar arus kendaraan.
Baca juga: Warga Bisa Mengadu Lewat JAKI jika Temukan Mobil Parkir Caplok Jalan di Permukiman
Dengan demikian, tak ada lagi pergerakan kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang terhambat jika terjadi kebakaran di permukiman padat.
Selain itu, ujar Nirwono, kepemilikan garasi juga untuk mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga.
Pasalnya, sebanyak 45 persen permukiman di Jakarta merupakan permukiman padat atau hunian tapak dengan jalan lingkungan sempit sampai ke gang-gang.
Selain itu, sebanyak 75-80 persen kebakaran sering kali terjadi di kawasan permukiman padat, dan 80 persen kendaraan pemadam kebakaran terlambat atau tidak bisa mencapai lokasi kebakaran karena terhambat.
Nirwono menambahkan, kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi dapat diutamakan di permukiman padat dengan jalan lingkungan sempit.
Selain itu, gang-gang harus bebas dari parkir kendaraan bermotor untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas jika terjadi bencana kebakaran.
"Ini menjadi krusial untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, terutama ketika terjadi bencana kebakaran, serta mencegah terjadinya konflik sosial antartetangga," ujar Nirwono.
"Sebaiknya penataan ini bisa dimulai dari jalan lingkungan sempit dan gang-gang di permukiman padat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.