Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2023, 10:48 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perjalanan panjang Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa untuk meminta izin mendirikan gereja di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berbuah manis.

Pengurusan dokumen untuk membangun rumah ibadah itu diketahui sudah dimulai 18 tahun lalu.

Romo Antonius Suhardi Antara Pr berucap, buah manis perjuangan mendirikan gereja itu mereka dapatkan tak lama setelah momen perayaan Tri Hari Suci.

"Itu (pemberian izin) momennya kebetulan rencananya di Tri Hari Suci, Jumat-Minggu, tapi ternyata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggak bisa waktunya. Jadi, hari Jumat (7/4/2023) diumumkan dan diserahkan secara resmi Selasa (11/4/2023) sore," ucap Antonius kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023) malam.

Baca juga: Saat Umat Katolik di Cikarang Kantongi Izin Pembangunan Gereja, Usai Penantian Panjang

Antonius bercerita, selama hampir dua dasawarsa berjuang, banyak rintangan yang dilewati oleh dia dan umat Katolik lainnya.

Salah satu rintangan itu adalah permohonan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Padahal, pada 2012, izin pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Nah, itu. Agak lama karena memang enggak ditanggapi terus. Enggak ada tanggapan sama sekali. Kami mau bertemu, mau audiensi, itu enggak ada dari Pemkab," kata dia.

Baca juga: 15 Tahun Penantian GKI Yasmin Bogor Berakhir, Jemaat Kini Bisa Beribadah di Gereja

Perjuangan mereka sempat terhenti kurang lebih dua tahun atau tepatnya pada 2016. Sebab, Antonius pindah tugas dan posisinya digantikan seorang romo yang lain.

"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius.

Tidak adanya respons dari Pemkab Bekasi membuat Antonius bergerak untuk menyurati Ombudsman.

Kemudian, pada 2020, surat permintaan izin membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.

"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.

Baca juga: Penyelesaian Konflik GKI Yasmin Dorong Peningkatan Indeks Kota Toleran di Bogor

Barulah pada akhir 2022, tepat saat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, izin pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.

Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.

"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.

Adapun proses perizinan dan administrasi ini sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Antonius menuturkan, rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.

Luas kompleks yang dibangun mencapai 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung 2.328 jemaat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar

12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar

Megapolitan
Anak Berkebutuhan Khusus yang Diduga Cabuli Tiga Bocah di Ciracas Dibawa ke Dinas Sosial

Anak Berkebutuhan Khusus yang Diduga Cabuli Tiga Bocah di Ciracas Dibawa ke Dinas Sosial

Megapolitan
Kesulitan Dapat Kerja, Pasutri Paruh Baya Berharap Batas Usia Tak Jadi Syarat dalam Lowongan Pekerjaan

Kesulitan Dapat Kerja, Pasutri Paruh Baya Berharap Batas Usia Tak Jadi Syarat dalam Lowongan Pekerjaan

Megapolitan
Pedagang Beras Curhat ke Zulkifli Hasan: Pilihan Terbatas, Biasanya Ada Banyak Merek

Pedagang Beras Curhat ke Zulkifli Hasan: Pilihan Terbatas, Biasanya Ada Banyak Merek

Megapolitan
Anak Berkebutuhan Khusus Usia 12 Tahun di Ciracas Diduga Mencabuli Tiga Bocah

Anak Berkebutuhan Khusus Usia 12 Tahun di Ciracas Diduga Mencabuli Tiga Bocah

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing, Diduga Sudah Tewas Sepekan

Mayat Pria Ditemukan di Kolong Jembatan Cakung Cilincing, Diduga Sudah Tewas Sepekan

Megapolitan
Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Tangsel Jadi Tersangka

Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Tangsel Jadi Tersangka

Megapolitan
Saat Zulhas Urungkan Niat Traktir Pengunjung Pasar Senen karena Takut Langgar Aturan Pemilu

Saat Zulhas Urungkan Niat Traktir Pengunjung Pasar Senen karena Takut Langgar Aturan Pemilu

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Periksa Eks Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Pimpinan KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Kerap Naik KRL Selama Kampanye, Aiman Witjaksono: Bisa Ngobrol dengan Warga

Kerap Naik KRL Selama Kampanye, Aiman Witjaksono: Bisa Ngobrol dengan Warga

Megapolitan
Curhat 'Fresh Graduate' SMK Terbelenggu Syarat Melamar Kerja: Makin Susah, Kasir Pun Harus S1...

Curhat "Fresh Graduate" SMK Terbelenggu Syarat Melamar Kerja: Makin Susah, Kasir Pun Harus S1...

Megapolitan
Jurus Kampanye Caleg DKI untuk Pemilu 2024, Naik Transportasi Umum hingga Beri Konsultasi Hukum Gratis

Jurus Kampanye Caleg DKI untuk Pemilu 2024, Naik Transportasi Umum hingga Beri Konsultasi Hukum Gratis

Megapolitan
Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan sejak Awal 2023

Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan sejak Awal 2023

Megapolitan
'Update' Titik Banjir di Jakarta, 45 RT Masih Terendam hingga Ketinggian 160 Sentimeter

"Update" Titik Banjir di Jakarta, 45 RT Masih Terendam hingga Ketinggian 160 Sentimeter

Megapolitan
Ketika Anak Muda Manggarai Tak Lagi Terpancing Bertarung dalam Tawuran, Kelompok Lawan Ribut Sendiri...

Ketika Anak Muda Manggarai Tak Lagi Terpancing Bertarung dalam Tawuran, Kelompok Lawan Ribut Sendiri...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com