BEKASI, KOMPAS.com - Perjalanan panjang Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa untuk meminta izin mendirikan gereja di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berbuah manis.
Pengurusan dokumen untuk membangun rumah ibadah itu diketahui sudah dimulai 18 tahun lalu.
Romo Antonius Suhardi Antara Pr berucap, buah manis perjuangan mendirikan gereja itu mereka dapatkan tak lama setelah momen perayaan Tri Hari Suci.
"Itu (pemberian izin) momennya kebetulan rencananya di Tri Hari Suci, Jumat-Minggu, tapi ternyata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil enggak bisa waktunya. Jadi, hari Jumat (7/4/2023) diumumkan dan diserahkan secara resmi Selasa (11/4/2023) sore," ucap Antonius kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023) malam.
Baca juga: Saat Umat Katolik di Cikarang Kantongi Izin Pembangunan Gereja, Usai Penantian Panjang
Antonius bercerita, selama hampir dua dasawarsa berjuang, banyak rintangan yang dilewati oleh dia dan umat Katolik lainnya.
Salah satu rintangan itu adalah permohonan izin tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Padahal, pada 2012, izin pembangunan rumah ibadah itu sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Nah, itu. Agak lama karena memang enggak ditanggapi terus. Enggak ada tanggapan sama sekali. Kami mau bertemu, mau audiensi, itu enggak ada dari Pemkab," kata dia.
Baca juga: 15 Tahun Penantian GKI Yasmin Bogor Berakhir, Jemaat Kini Bisa Beribadah di Gereja
Perjuangan mereka sempat terhenti kurang lebih dua tahun atau tepatnya pada 2016. Sebab, Antonius pindah tugas dan posisinya digantikan seorang romo yang lain.
"Sampai akhirnya di tahun 2017, saya balik lagi ke Cikarang, saya lanjut urus perizinan, saya proses lagi, saya tulis surat lagi, saya mau ketemu, tetap tidak ada tanggapan," tutur Antonius.
Tidak adanya respons dari Pemkab Bekasi membuat Antonius bergerak untuk menyurati Ombudsman.
Kemudian, pada 2020, surat permintaan izin membangun rumah ibadah itu pelan-pelan direspons. Semua hal yang diperlukan langsung ia urus.
"Kami buat akun perizinan secara online, karena sistemnya saat itu sudah melalui online, kami masukkan datanya, semua hal teknis kami lakukan," tutur dia.
Baca juga: Penyelesaian Konflik GKI Yasmin Dorong Peningkatan Indeks Kota Toleran di Bogor
Barulah pada akhir 2022, tepat saat Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dilantik untuk yang kedua kalinya, izin pembangunan gereja mendapat tanggapan serius.
Surat-menyurat antara pihak gereja, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bekasi, dan PT Lippo juga dilakukan secara rutin.
"Akhirnya, Kementerian menulis surat kepada Pemda, Pemda menulis ke Paroki, Paroki menulis ke PT Lippo, karena pembangunan di area lahan PT Lippo, jadi kalau bangun apa-apa, PT Lippo harus tahu dan menyetujui. Di titik itu, akhirnya PT Lippo bereskan semua dan setelah proses panjang akhirnya keluar izin pembangunan itu," ungkap Antonius.
Adapun proses perizinan dan administrasi ini sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Antonius menuturkan, rencana pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.
Luas kompleks yang dibangun mencapai 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung 2.328 jemaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.