Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa: Bagi Saya Sangat Berat

Kompas.com - 14/04/2023, 05:19 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merasa tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya sangat berat.

Hal ini diungkapkan Teddy Minahasa dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

"Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya merasa bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati, bagi saya sangat lah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Teddy dalam persidangan.

Sebab, menurut Teddy, sejak awal didakwa terlibat kasus peredaran sabu, dia bersikap kooperatif.

Teddy menyebutkan, dirinya mengikuti semua rangkaian proses hukum dari penyidik, JPU maupun majelis hakim.

"Berkenan kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan seadil-adilnya sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada," ungkap Teddy.

"Baik secara formil maupun materiil, serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri," sambungnya lagi.

Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya

Sebelum menutup nota pembelaannya, Teddy kemudian menyampaikan penyesalannya telah mengenalkan Linda Pujiastuti dengan AKBP Dody Prawiranegara.

Akibatnya, ujar Teddy, dia terjerat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Di hadapan majelis hakim, Teddy mengaku sudah memerintahkan Dody untuk memusnahkan barang bukti sabu hasil penilapan dari Polres Bukittinggi.

Namun, Teddy Minahasa menuding Dody tak menjalankan perintah itu dan justru menjual sabu tersebut melalui Linda Pujiastuti.

"Seharusnya pada tanggal 24 September 2022 tersebut setelah saya perintahkan musnahkan (sabu) disertai dengan memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Dody Prawiranegara," ucap Teddy.

Baca juga: Bantah Punya Anak dengan Linda Pujiastuti, Teddy Minahasa: Sampai Saat Ini Tak Pernah Ditampilkan

Dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Teddy disebut turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Teddy Minahasa didakwa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari Dody Prawiranegara.

Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Tuding Ada yang Titip Hukuman Mati pada Jaksa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari barang bukti yang disimpan di Mapolres Bukittinggi.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com