JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan D (17), mencabut surat kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa hukumnya.
"Iya betul, per tanggal 10 April 2023 kami terima bukti pencabutan surat kuasa," ujar Dolfie saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Menyoal pencopotannya sebagai kuasa hukum, Dolfie mengaku tidak diberikan penjelasan apa pun dari Mario.
Tidak ada komunikasi atau pun pembicaraan dari Mario dan keluarga perihal pemberhentiannya sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Mario Dandy dkk Tak Pernah Beri Bantuan Sepeser Pun untuk Biaya Pengobatan D yang Tembus Rp 1,2 M
"Nggak ada (komunikasi). Saya belum dapat detail infonya. Saya cuma terima surat saja," ungkap dia.
Kendati demikian, Dolfie mengaku tak akan dendam dengan pihak Mario.
Ia memilih legawa dan menerima keputusan yang diberikan Mario beserta keluarga.
"Legawa, jadi nggak ada yang kami komplain karena memang surat dicabut, kami yang jelas menghormati dan sudah ada kuasa hukum baru," tutup dia.
Adapun Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Baca juga: Biaya Pengobatan D Korban Mario Dandy di RS Mayapada Tembus Rp 1,2 Miliar
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.