TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas OM, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus dugaan proyek fiktif bantuan sosial (bansos).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan, OM diberhentikan sementara sampai ada putusan resmi dari pengadilan.
"Nanti akan diberhentikan sementara dulu sampai nanti putusan pengadilan, inkrah dulu baru diberhentikan resmi," tegas Benyamin Davnie di rumah dinasnya kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Staf Dinsos Tangsel Ditangkap karena Diduga Tawarkan Proyek Fiktif Bantuan Sosial
Untuk sekarang, Pemkot Tangsel masih memberikan kelonggaran untuk OM yang akan menjalani sidang.
Diketahui, OM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Lapas Perempuan Tangerang.
"Tapi sekarang baru sementara (berhentikan) agar dia fokus mengikuti persidangan," tutur Benyamin.
Kasus tersebut membuat Benyamin memberikan imbauan kepada seluruh pejabat Tangsel untuk mematuhi peraturan terutama dalam pengelolaan dana.
"Saya sudah sampaikan kepada teman-teman seluruh pejabat ya, struktural kita, termasuk pemegang anggaran untuk patuhi aturan dalam pengelolaan anggaran negara daerah," tutur dia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Minta ASN Dinsos yang Ditangkap atas Dugaan Proyek Fiktif untuk Taati Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, OM yang bekerja di Dinas Sosial Tangerang Selatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan tersebut diduga karena OM menawarkan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) ke berbagai perusahaan.
"Total Rp 1,1 miliar. OM ditangkap di wilayah kami. (Pelaku) perempuan sudah ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Dalam penangkapan OM, polisi menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) dari Dinsos Tangsel fiktif serta dokumen lainnya dari tangan pelaku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus proyek fiktif bansos tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.