TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial yang diduga terlibat kasus proyek fiktif menaati proses hukum.
Diketahui, ASM berinisial OM (41) ditangkap atas dugaan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,1 miliar.
"Saya minta yang bersangkutan mengikuti proses hukum, taati prosesnya karena soal pembuktian nanti di pengadilan," kata Benyamin di rumah dinasnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Staf Dinsos Tangsel Ditangkap karena Diduga Tawarkan Proyek Fiktif Bantuan Sosial
OM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Benyamin telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta surat penahanan OM.
"Kedua, karena sudah ditetapkan tersangka, ini kemudian ditahan. Saya sudah tugaskan BKPSDM untuk minta surat penahanannya ke pihak Kepolisian," ujar Benyamin.
Pemkot Tangsel memberhentikan sementara OM sampai ada putusan resmi pengadilan.
"Nanti akan diberhentikan sementara dulu sampai nanti putusan pengadilan, inkrah dulu, baru diberhentikan resmi," kata Benyamin.
"Tapi sekarang baru (diberhentikan) sementara agar dia fokus mengikuti persidangan," imbuh dia.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Yudo Andreawan Diburu Sejumlah Tim Polda Metro karena Sering Bikin Onar
Sebelumnya diberitakan, OM yang bekerja di Dinas Sosial Tangerang Selatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
OM ditangkap karena diduga menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan.
"Total Rp 1,1 miliar. OM ditangkap di wilayah kami. (Pelaku) perempuan sudah ditahan di Lapas Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Dalam penangkapan OM, polisi menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Tangsel serta dokumen lainnya dari tangan pelaku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus proyek fiktif bansos tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.