Diketahui, ASM berinisial OM (41) ditangkap atas dugaan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,1 miliar.
"Saya minta yang bersangkutan mengikuti proses hukum, taati prosesnya karena soal pembuktian nanti di pengadilan," kata Benyamin di rumah dinasnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (13/4/2023).
OM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Lapas Perempuan Tangerang.
Benyamin telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk meminta surat penahanan OM.
"Kedua, karena sudah ditetapkan tersangka, ini kemudian ditahan. Saya sudah tugaskan BKPSDM untuk minta surat penahanannya ke pihak Kepolisian," ujar Benyamin.
Pemkot Tangsel memberhentikan sementara OM sampai ada putusan resmi pengadilan.
"Nanti akan diberhentikan sementara dulu sampai nanti putusan pengadilan, inkrah dulu, baru diberhentikan resmi," kata Benyamin.
"Tapi sekarang baru (diberhentikan) sementara agar dia fokus mengikuti persidangan," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, OM yang bekerja di Dinas Sosial Tangerang Selatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
OM ditangkap karena diduga menawarkan proyek fiktif bansos ke berbagai perusahaan.
"Total Rp 1,1 miliar. OM ditangkap di wilayah kami. (Pelaku) perempuan sudah ditahan di Lapas Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis.
Dalam penangkapan OM, polisi menyita barang bukti berupa surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Tangsel serta dokumen lainnya dari tangan pelaku.
Polisi saat ini masih mendalami kasus proyek fiktif bansos tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/14/14274961/wali-kota-tangsel-minta-asn-dinsos-yang-ditangkap-atas-dugaan-proyek