JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan, pria yang menjadi perbincangan hangat karena membuat keonaran di sejumlah lokasi pada Jumat (14/4/2023).
Yudo ditangkap setelah dipancing untuk bertemu dengan dalih membahas tudingan dan cibiran warganet yang menganggapnya sebagai perusuh.
"Jadi kami pancing yang bersangkutan ini. Kami pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dianggap melakukan rusuh sana sini. banyak yang ngejek dia di media sosial," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, Jumat.
Setelah pelaku terpancing, penyidik pun bergegas menangkapnya atas dasar laporan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diterima Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban berinisial RR pada Januari 2023. Dalam laporannya, Yudo diduga melakukan penyerangan terhadap RR di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas Pasal 335 dan 351 KUHP," kata Yuliansyah.
Baca juga: Kompilasi Keonaran Yudo Andreawan, Meludahi Satpam Mal sampai Ubrak-abrik Klinik Gigi
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo ternyata merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Yudo Andreawan Ditangkap Polisi karena Serang Seseorang di Pusat Perbelanjaan
Kini, Yudo telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan korban berinisial RR pada Januari 2023.
Namun, Polda Metro Jaya tetap harus menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan.
Pasalnya, Yudo mengaku kepada penyidik memiliki gangguan kesehatan mental, dan sedang menjalani perawatan serta pendamping oleh dokter.
"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," pungkas Yuliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.