BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor:024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti hari bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
"Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur ataupun kepentingan di luar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Junaedi, dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Menpan RB Larang ASN Terima Hadiah THR hingga Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Bersama 2023
Junaedi juga menyebut, kendaraan dinas operasional Pemkot Bekasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan masing-masing.
"Pemegang kendaraan juga dilarang memindah tangan kendaraan dinas operasional kepada orang lain," tutur Junaedi lagi.
Apabila kendaraan dinas operasional itu hilang atau rusak selama masa cuti Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan, maka pemegang kendaraan wajib mengganti rugi seluruh biaya tersebut.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, Ini Bedanya dari Aturan Sebelumnya
Selanjutnya, apabila ada yang nekat melanggar ketentuan, maka pihak Pemkot Bekasi akan segera memberi sanksi.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.