Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Jaksa Sebut Prestasi Teddy Minahasa Sia-sia lalu Minta Hakim Vonis Mati...

Kompas.com - 19/04/2023, 07:32 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua pleidoi atau nota pembelaan Irjen Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

JPU membeberkan alasannya menolak pleidoi Teddy, yang meminta agar surat dakwaan batal demi hukum. Dalam pleidoinya, Teddy menyebut surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar jaksa membacakan replik dalam persidangan.

Baca juga: Nestapa Teddy Minahasa: Jaksa Tolak Pleidoinya dan Minta Hakim Vonis Hukuman Mati

JPU menilai penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa menjelaskan, pasal tersebut menyebutkan surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel). Sedangkan pihaknya menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.

“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.

Upaya mengaburkan fakta

Jaksa kemudian menyatakan, berdasarkan pleidoinya tim penasihat hukum Teddy telah keliru dan salah dalam menggambarkan, maupun menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat kliennya. Bahkan, JPU menilai ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.

"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.

Alasan berikutnya, penasihat hukum Teddy tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Jaksa Dinilai Tak Mampu Membuktikan Kasus Narkoba, Pengacara Optimistis Teddy Minahasa Bebas

Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi bukan saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, ujar Jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian satu orang saja, melainkan saksi lainnya yaitu Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," terang jaksa.

Prestasi jenderal bintang dua yang sia-sia

JPU menganggap segudang prestasi dan reputasi Teddy Minahasa yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat tak sebanding dengan perbuatannya menilap barang bukti sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com