Jaksa penuntut umum Iwan Ginting menyebutkan, perbuatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata," kata Iwan dalam persidangan.
Baca juga: Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Jaksa: Apa Gunanya Segudang Prestasi yang Hanya untuk Pencitraan...
"Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan pondasi kehidupan bangsa," sambung dia lagi.
Sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku. Iwan menyampaikan, kejahatan narkoba telah mengubur cita-cita generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut hukuman mati Teddy Minahasa.
"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," papar Iwan.
Minta hakim vonis mati Teddy Minahasa
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim tetap memvonis mati mantan Wakapolda Lampung tersebut. Hal ini sebagaimana surat tuntutan yang disampaikan JPU atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ungkap jaksa.
Menurut JPU, Teddy merupakan aktor intelektual dalam perkara penilapan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada
Pihaknya menyebut Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan pertama tersebut dengan ini kami tolak," ucap jaksa.
Pihaknya pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana amar tuntutan yang telah dibacakan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.