JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 dosis booster tidak menjadi syarat wajib bagi para pemudik di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Hal itu dinyatakan Kepala Terminal Lebak Bulus Iman Syafril pada Rabu (19/4/2023).
"Vaksin booster tidak diwajibkan bagi para penumpang yang ingin mudik dari Terminal Lebak Bulus," ujar dia kepada wartawan.
Baca juga: Besok Puncak Arus Mudik, Terminal Lebak Bulus Diprediksi Kedatangan 2.000 Penumpang
Oleh karena itu, Terminal Lebak Bulus tidak menyediakan layanan vaksin booster gratis.
Seluruh pemudik yang berangkat dari Terminal Lebak Bulus hanya diwajibkan menggunakan masker.
"Tidak ada (layanan vaksin). Jadi kami mengimbau kepada seluruh pemudik agar selalu menggunakan masker demi mencegah adanya penularan virus. Entah itu flu atau Covid-19," ungkap dia.
Hal ini berbanding terbalik dengan pemudik yang memanfaatkan jasa kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, penumpang dewasa yang ingin mudik menggunakan kereta wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Baca juga: 13 Bus di Terminal Lebak Bulus Tidak Laik Jalan untuk Mudik Lebaran
"Tidak bisa (pakai surat tes negatif Covid-19)," tutur dia pada Jumat (14/4/2023).
Joni menjelaskan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, di mana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
Oleh karena itu, KAI menyediakan fasilitas vaksin booster gratis di sejumlah stasiun dan klinik sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.