Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Vaksin Harus Ditunjukkan saat Menitipkan Hewan Peliharaan, Kenapa?

Kompas.com - 23/04/2023, 09:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat menitipkan hewan peliharaan, buku vaksin harus dibawa oleh para pemilik.

"Buku vaksin wajib dibawa dan ditunjukkan ke dokter," kata drh Vera di Radhiyan Pet and Care cabang Buaran Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).

Adapun salah satu syarat menitipkan hewan peliharaan di tempat Vera adalah mereka sudah harus divaksin lengkap.

Vera menjelaskan, buku itu untuk mengonfirmasi bahwa hewan yang akan dititipkan memang betul sudah divaksin.

Baca juga: Ingin Pergi Mudik? Begini Syarat Menitipkan Hewan Peliharaan di Klinik

Ini untuk menghindari pemilik berbohong sekaligus mengonfirmasi status vaksinasi hewan peliharaan mereka.

"Harus ada buktinya bahwasanya hewan sudah divaksin, jadi bukan sekadar omongan dari pemilik saja," tegas Vera.

Saat hewan diantar untuk dititipkan, buku vaksin wajib ditunjukkan kepada dokter hewan.

Kemudian, hewan peliharaan akan langsung diperiksa oleh dokter hewan. Jika kondisinya sehat dan stabil, mereka bisa langsung dititipkan.

 

Syarat menitipkan hewan peliharaan

Selain membawa dan menunjukkan buku vaksin, ada syarat lain untuk menitipkan hewan peliharaan di tempat Vera.

Syarat pertama yang wajib diikuti para pemilik adalah memastikan hewan peliharaannya dalam keadaan sehat.

"Sehatnya ini bukan yang kata pemiliknya ya, tetapi harus dicek kembali oleh kami para dokter," ungkap Vera.

Baca juga: Ditinggal Mudik Pemiliknya, Hewan Peliharaan Banyak yang Dititipkan

Kemudian, pemilik juga harus memberi tahu tempat penitipan hewan tentang kondisi kesehatan sahabat bulu.

Sebab, hal ini dapat mempermudah dokter hewan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan yang dititipkan.

Untuk syarat administrasi sendiri, pembayaran di tempat Vera bekerja dilakukan di muka.

KTP pemilik hewan peliharaan memang tidak ditahan. Namun, pihak Vera akan meminta mereka mengisi dua buah formulir bermaterai.

Dalam formulir itu, pemilik wajib mengisi data terkait hewan peliharaan, seperti jumlah yang akan dititipkan dan kondisi kesehatan.

"Dua formulir itu untuk kami dan pemilik hewan, supaya enggak terjadi selisih paham nantinya," ucap Vera.

"Di awal, semua tentang hewan peliharaannya harus dipaparkan untuk syarat administrasi, sebaiknya begitu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com