Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Dody Salami dan "Cipika-cipiki" dengan Jaksa yang Menuntutnya 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2023, 11:58 WIB
Zintan Prihatini,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara berjabat tangan hingga 'cipika-cipiki' dengan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Momen ini terjadi setelah penasihat hukum Dody membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam persidangan yang digelar pada hari ini, Rabu (26/4/2023).

Mulanya, usai mendengarkan duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengumumkan persidangan selanjutnya berlangsung pada Rabu 10 Mei 2023.

Jon lantas mempersilakan Dody untuk meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: AKBP Dody Tiba di PN Jakbar, Bacakan Duplik Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, eks Kapolres Bukittinggi itu bangkit dari kursi terdakwa yang terletak di depan majelis hakim.

Dody awalnya tampak menyalami koordinator penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba terlebih dahulu. Keduanya 'cipika-cipiki' sambil berpelukan.

Dia kemudian bergeser ke anggota tim penasihat hukum lainnya dengan melakukan hal serupa.

Dody sempat berhenti di dekat kursi terdakwa, dan melepas masker berwarna hitam yang dikenakannya di persidangan.

Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Tak lama, Dody menghampiri JPU dan menyalami serta kembali 'cipika-cipiki'. Satu-persatu jaksa juga disalaminya sebelum meninggalkan ruang sidang.

Setelah itu, Dody Prawiranegara langsung berjalan menuju keluar ruang sidang melalui pintu yang tak jauh dari tempatnya berdiri.

Sementara itu, dalam sidang Adriel memaparkan sejumlah poin dalam duplik kliennya yang terjerat kasus peredaran sabu. Pihaknya menolak replik yang sebelumnya disampaikan oleh JPU.

"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik, kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel.

Adriel lalu menyampaikan tanggapan replik JPU termasuk alat bukti keterangan ahli, menyinggung keterlibatan Dody dalam peredaran sabu Teddy Minahasa, hingga sulitnya Dody menolak perintah atasannya yang berpangkat jenderal bintang dua.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya. Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.

Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com