Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Ungkap "Dosa-dosa" AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Kompas.com - 13/04/2023, 06:36 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dianggap pantas mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Sebab, dia terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Oleh sebab itu, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023), jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Dody.

"Pada prinsipnya, kami penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat sebagaimana yang telah secara jelas dalam surat tuntutan yang kami bacakan pada 27 Maret 2023," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody dan Vonis Terdakwa Sesuai Tuntutan

JPU menyatakan tidak menanggapi secara menyeluruh pleidoi penasihat hukum terdakwa. Menurut JPU, hal tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan.

"Memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023," papar jaksa.

Sederet "dosa" AKBP Dody

Dalam sidang pembacaan replik, JPU menyebutkan, Dody terbukti bekerja sama dengan Teddy untuk menilap barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

Dody juga disebut menjual barang haram tersebut.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," sebut jaksa.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi AKBP Dody, Jaksa: Dalil yang Diajukan Tidak Sistematis

Eks Kapolres Kepulauan Mentawai ini pun meminta terdakwa lainnya, Syamsul Ma'arif, untuk mencari tawas. Atas dasar permintaan itu, Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat lima kilogram.

"Sehingga kemudian sebagian narkotika jenis sabu itu disimpan di ruang Kapolres Bukittinggi, sementara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, yaitu 5.000 gram, merupakan tawas," terang jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Dody diperintah Teddy untuk berkomunikasi dengan Linda Pudjiastuti alias Anita. Dody lalu mengantarkan sabu tersebut dari Padang ke Jakarta melalui jalur darat ditemani oleh Syamsul Ma'arif.

Dari sinilah, transaksi jual beli sabu kepada bandar bermula.

Jaksa minta hakim tolak pleidoi Dody

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi Dody.

"Bahwa dari dalil-dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa sama sekali tidak disusun dengan sistematis," kata jaksa.

Jaksa berpandangan, kubu Dody tidak menguraikan analisis mengenai tak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com