JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap berpegang pada tuntutan mereka, yakni menjatuhkan hukuman 20 tahun bui dan denda Rp 2 miliar kepada Dody Prawiranegara.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.
Selain Dody, JPU turut menolak semua pleidoi yang disampaikan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin, 27 Maret 2023 yang lalu," ucap jaksa dalam persidangan atas terdakwa Linda.
JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.
Dengan demikian, jaksa menyatakan, Linda telah terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
JPU kemudian menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Pihaknya menolak pleidoi yang menyebutkan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Linda tidak muncul atas inisiasinya sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari luar.
"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan, adalah tidak beralasan dan tepat," beber jaksa.
Adapun Linda Pujiastuti dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa.
Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Dihukum Sesuai Tuntutan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Selain itu, JPU juga menolak pleidoi Kasranto. Kasranto didakwa terlibat dalam jual beli sabu yang disisihkan Teddy Minahasa.
"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," tutur jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Kasranto menyebut niatnya terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba tidak timbul dari dirinya sendiri. Namun, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut bersifat subyektif.
Pada akhirnya, JPU menolak semua pleidoi Kasranto.