Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Ungkap "Dosa-dosa" AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...

Kompas.com - 13/04/2023, 06:36 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim tetap berpegang pada tuntutan mereka, yakni menjatuhkan hukuman 20 tahun bui dan denda Rp 2 miliar kepada Dody Prawiranegara.

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili terdakwa Dody Prawiranegara bin Haji Maman Supratman menolak seluruh alasan-alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Jaksa tolak pleidoi Linda-Kasranto

Selain Dody, JPU turut menolak semua pleidoi yang disampaikan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin, 27 Maret 2023 yang lalu," ucap jaksa dalam persidangan atas terdakwa Linda.

JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya.

Dengan demikian, jaksa menyatakan, Linda telah terbukti bekerja sama dengan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu.

Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Sampaikan Pleidoi atas Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

JPU kemudian menyatakan tetap berpegang dengan tuntutan yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Pihaknya menolak pleidoi yang menyebutkan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Linda tidak muncul atas inisiasinya sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari luar.

"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan, adalah tidak beralasan dan tepat," beber jaksa.

Adapun Linda Pujiastuti dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa.

Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Dihukum Sesuai Tuntutan dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Selain itu, JPU juga menolak pleidoi Kasranto. Kasranto didakwa terlibat dalam jual beli sabu yang disisihkan Teddy Minahasa.

"Terdakwa Kasranto terbukti telah melakukan kesalahan, turut serta melakukan atau tanpa hak melawan hukum untuk menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu lebih dari lima gram," tutur jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Kasranto menyebut niatnya terjerumus dalam pusaran peredaran narkoba tidak timbul dari dirinya sendiri. Namun, JPU menilai bahwa pleidoi tersebut bersifat subyektif.

Pada akhirnya, JPU menolak semua pleidoi Kasranto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com