JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus peredaran sabu, Linda Pujiastuti alias Anita.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," kata Jaksa dalam persidangan.
JPU menilai, pleidoi yang disampaikan Linda pada hakikatnya hanya untuk mencari dan membuktikan kebenaran atas perbuatannya. Dengan demikian, pihaknya menyatakan Linda telah terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu.
Baca juga: Tangis AKBP Dody-Linda, Sebut Karier Hancur dan Minta Maaf Terlibat Kasus Sabu Teddy Minahasa
"Kami telah membuktikan dakwaan yang kami anggap terbukti, yakni dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Jaksa.
JPU kemudian menyampaikan tetap berpegang dengan tuntutan, yang telah dibacakan pada Senin (27/3/2023). Pihaknya menolak pleidoi yang menyebutkan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Linda tidak muncul dari inisiasinya sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari luar.
"Dalil penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa niat jahat mens rea dan perbuatan jahat aktoris yang dilakukan oleh terdakwa Linda Pujiastuti bukanlah timbul karena niat jahat sendiri yang menginisiasi, melainkan timbul karena adanya pengaruh dari luar dirinya dalam nota pembelaan adalah tidak beralasan dan tepat," papar Jaksa.
Maka dari itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan JPU meyakini Linda melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa dan dituntut dalam surat tuntutan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Linda Pujiastuti: Maafkan Mama...
JPU menjelaskan, fakta tersebut mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," ungkap Jaksa.
JPU juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak pleidoi Linda.
Sebagai informasi, JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.