JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersikukuh terpaksa menukar barang bukti sabu menjadi tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Pernyataan ini disampaikan penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Menurut Adriel, Dody merasa terancam secara psikis karena berada di bawah kendali doktrin organisasi agar menaati perintah pimpinannya. Kala itu, Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Sehingga terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum," ujar Adriel.
Baca juga: Bacakan Duplik, Pengacara AKBP Dody Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Peredaran Narkoba
Adriel lalu menyinggung soal keterlibatan terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif yang diminta Dody untuk menukar barang bukti sabu menjadi tawas.
Menurutnya, hal itu menunjukkan Dody sesungguhnya enggan terlibat dalam pusaran peredaran sabu milik Teddy. Oleh karenanya Dody meminta Syamsul mengantarkan sabu kepada Linda Pujiastuti.
"Terdakwa dinyatakan masih menyimpan sabu sisa sebanyak 2.000 gram merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa karena adanya daya paksa dari saksi Irjen Pol Teddy Minahasa," ungkap Adriel.
"Karena ketika itu saksi Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, sedangkan terdakwa masih bertugas di wilayah hukum Polda Sumatera Barat," sambungnya lagi.
Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...
Atas dasar hal tersebut, Adriel menolak replik yang sebelumnya dikemukakan JPU.
"Kami penasihat hukum dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil jaksa penuntut umum dalam replik. Kecuali hal-hal yang diakui dan dinyatakan secara tegas kebenarannya oleh penasihat hukum," kata Adriel dalam persidangan.
Kubu Dody juga meminta majelis hakim menilai memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Permohonan itu sebagaimana yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan Dody. Adriel pun menargetkan kliennya dapat divonis lepas dari segala tuntutan atau onslag.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.