JAKARTA, KOMPAS.com — Juru parkir liar berinisial RC (23) yang menusuk petugas dinas perhubungan (dishub) berinisial FJ (26) berada dalam pengaruh sabu dan minuman keras (miras).
Hal ini sampaikan oleh Kepala Polsek (Kapolsek) Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda, Sabtu (29/4/2023).
"Tersangka berinisial RC sewaktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minum keras dan saat dicek positif sabu atau (yang disebut) metamfetamin," ujar Mugia.
Hasil tersebut diperoleh setelah RC diminta untuk menjalakan tes urin.
Baca juga: Jukir Liar Tusuk Petugas Dishub di Kawasan Monas
Saat pemeriksaan RC, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam).
"Sementara tidak ditemukan barang bukti narkoba," imbuh Mugia.
Langkah selanjutnya, Mugia mengatakan Polsek Gambir akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Untuk melakukan pengembangan terhadap narkoba yang digunakan tersangka," tutur dia.
Sebagai informasi, RC menusuk FJ di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (28/4/2023) malam.
Baca juga: Jukir di Pasar Tasik Tewas Ditusuk Temannya, Polisi: Mereka Preman yang Berebut Lahan Parkir
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin menjelaskan, peristiwa berawal dari operasi cabut pentil ban kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Monas.
Sebab tidak terima, RC memprovokasi petugas dishub dengan kata-kata tidak pantas.
Setelah itu, RC mengambil sebuah tas hitam dan mengeluarkan sebilah sajam berupa pisau panjang.
FJ sempat berusaha merebut pisau itu. Tetapi, karena tidak langsung berhasil, petugas lain datang untuk membantu.
Baca juga: Bus Parkir di Kota Bandung Dikenakan Tarif Rp 150.000, Dishub Sebut Pelaku Jukir Preman
"Sempat berjibaku lama untuk bisa melepaskan sajam dari tangan si pelaku, sehingga anggota kami mengalami luka sayat," papar Firdaus.
Akibatnya, FJ mengalami luka sayat di telapak tangan kirinya. Ia pun mendapat enam jahitan di Puskesmas Kecamatan Gambir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman delapan tahun penjara karena diduga melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.