Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan dua korban yang terdampak kejadian ini dibawa ke Rumah Sakit Agung Manggarai.
"Pak Tri itu bagian administrasi terkena pecahan kaca. Itu darah lumayan banyak sehingga perlu memperoleh penanganan medis lebih lanjut," kata Asrorun kepada awak media di Kantor MUI Pusat, Selasa.
Selain Tri, Asrorun mengatakan ada korban lain bernama Haji Bambal yang terkena luka tembak di bagian punggung.
“Mudah-mudahan tidak ada hal yang mengkhawatirkan dan mudah-mudahan segera pulih,” tutur dia.
Seorang dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Agung bernama Elshita mengatakan bahwa Tri terkena pecahan kaca akibat berlari kabur dari pelaku.
“Bapak itu (Tri) tadinya awalnya mau menabrak pelaku, intinya mau mengamankan. Tapi ternyata (pelaku) bawa senjata,” ujar Elshita kepada awak media, Selasa.
Baca juga: Belum Ada Keluarga yang Berencana Jemput Jenazah Penembak Kantor MUI di RS Polri
“Jadi akhirnya bapaknya lari, kemudian terjatuh terus kena kaca,” lanjut dia.
Elshita menjelaskan, terdapat luka robek di bagian lengan kiri Tri sekitar 10 cm sehingga perlu dijahit.
“Sekarang sudah pulang, soalnya memang sudah stabil dan tidak ada keluhan. Tinggal kontrol saja di dekat rumahnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut terkait Mustopa.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menelusuri lebih banyak akan latar belakang Mustopa.
“Kami berkoordinasi dengan laboratorium digital forensik dan malam ini kami juga berkoordinasi dengan asosiasi psikolog forensik untuk melaksanakan otopsi psikologi retrospektif,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polsek Menteng.
“Untuk mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku tersangka,” lanjut Hengki.
Namun, Mustopa dipastikan tidak tergabung dalam jaringan teroris.
Hengki juga menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme secara yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," ucap Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.