Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37,4 Juta Butir Tramadol dan Hexymer di Gudang Ilegal Jakbar Diimpor dari India

Kompas.com - 03/05/2023, 12:16 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa 37,4 juta butir obat tramadol dan hexymer di gudang penyimpanan ilegal di Kedoya, Jakarta Barat diimpor dari India.

Tiga pelaku yang mengendalikan gudang penyimpanan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut pun diduga memiliki relasi dengan bandar jaringan internasional.

"Pengakuan ketiga tersangka obat ini berasal dari India lalu masuk ke Indonesia secara bertahap," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, tramadol dan hexymer tersebut dibawa menggunakan kapal kargo dari India ke Indonesia melalui Singapura.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat

Setelah sampai di Indonesia, obat-obatan tersebut kemudian disimpan dan dikemas oleh para pelaku di gudang yang berada di Kedoya, Jakarta Barat.

"Melalui kargo atau ekspedisi kapal dari India kemudian transit di Singapura dan sampai ke Indonesia," kata Suyudi.

"Kemudian di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya," sambungnya.

Untuk diketahui, lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran.

Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku terbukti membawa obat-obatan jenis G. Mereka pun dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Temuan Gudang Penyimpanan 37,4 Juta Butir Tramadol dan Eximer, Berikut Perannya

"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," kata Suyudi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut.

Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.

"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Suyudi.

Baca juga: Tak Ada CCTV di Sekitar Lokasi Penemuan Bayi di Warkop Depok, Polisi Kesulitan Dapat Petunjuk

Kini, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Heru Budi Sebut Penjarah Aset Rusunawa Marunda Sudah Dihukum, Warga: Belum Ada Penangkapan

Megapolitan
Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Dibakar Joki Tong Setan, Pemeran Tuyul Rumah Hantu Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Panitia PPDB Jakut Ingatkan Tak Ada Jalur Zonasi untuk Jenjang SMK

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Pengelola Rusunawa Marunda Ternyata Belum Laporkan Kasus Penjarahan, Masih Lengkapi Berkas

Megapolitan
Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Akhirnya PKS Usung Anies dan Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Pengalaman Buruk Rombongan Bandung Dikejar, Dipalak, dan Diancam Preman Jakarta Gara-gara Parkir

Megapolitan
Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Teganya 'Wedding Organizer' Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Teganya "Wedding Organizer" Tipu Calon Pengantin di Bogor, Tak Ada Dekorasi di Hari Resepsi

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com