JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan gudang penyimpanan 37,4 juta obat tramadol dan hexymer tanpa izin di Kedoya, Jakarta Barat.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan ketiga tersangka ialah KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).
"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Berisi 37,4 Juta Butir Obat Eximer dan Tramadol di Jakarta Barat
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AKA merupakan pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin tersebut.
Sedangkan, KHK berperan sebagai pihak yang membantu proses impor obat-obatan tersebut ke Indonesia sekaligus penyedia tempat untuk gudang penyimpanan.
"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," kata Suyudi.
Lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran.
Baca juga: Anggota TNI AD Ditangkap di Kelapa Dua Tangerang Terkait Peredaran 50 Kg Ganja
Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku membawa obat-obatan jenis G. Mereka pun dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," kata Suyudi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat jenis tramadol dan hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut.
Dari hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengendar berinisial KHK alias Acuk (55) dan menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
Baca juga: Detik-detik Terakhir Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jaktim, Berjalan dari Kantor Menuju Kematiannya
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Suyudi.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer senilai Rp 497,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.