Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah "Online"

Kompas.com - 03/05/2023, 21:17 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Raden Indrajana Sofiandi membantah memukuli anak bungsunya, KA (10), karena dia merasa terganggu dengan suara berisik saat sang anak mengikuti kegiatan sekolah secara online.

Hal itu disampaikan Indrajana saat menolak kesaksian mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasin, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Saat itu, JPU menampilkan cuplikan rekaman video yang memperlihatkan Indrajana tengah menganiaya anak bungsunya.

Video itu disebut Keyla merupakan kejadian 14 September 2021. Keyla menyebutkan bahwa penganiayaan itu berawal dari amarah Indrajana karena mendengar suara sang anak saat sekolah online.

Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian

Pernyataan Keyla kemudian dibantah Indrajana.

"Yang salah itu pada saat video 14 September, itu bukan karena saya marah anak-anak berisik, karena setiap saat saya meeting di dalam ruangan, pasti pintunya saya tutup dan saya tidak mendengar suara di luar," kata Indrajana dalam persidangan.

Kemudian, hakim mempertanyakan pemicu Indrajana marah dalam video tersebut, apakah karena keberisikan sekolah online.

Indrajana mengaku, pemicu keributan itu berasal dari teriakan Keyla yang melihat anak-anak bermain gim.

"Bukan, Yang Mulia. Jadi saya baru tahu ada keributan di luar itu karena ada teriakan dari pelapor yang menyebutkan bahwa anaknya main gim, bukan sekolah online," kata Indrajana.

"Sementara saya sedang sibuk rapat di dalam, kemudian juga pada saat saya keluar itu seolah-olah saya ditanya kenapa anaknya main gim dibiarkan, seolah-olah memancing kemarahan saya. Akhirnya terjadilah kejadian itu," sambung dia.

Baca juga: Raden Indrajana Pukul dan Tendang Anak Bungsunya karena Terganggu Sekolah Online

Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.

Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.

Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua, Indrajana didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terakhir, Indrajana didakwa dengan Pasal 335 ayat 1 ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kekejaman Bos Perusahaan Raden Indrajana, Berulang Kali Aniaya Anak sampai Korban Mengerang Kesakitan...

Sebagai informasi, unggahan soal perlakuan Indrajana sempat viral di media sosial. Keyla sempat mengunggah video kekerasan Indrajana di akun media sosial pribadinya.

Beberapa video tersebut kemudian viral dan menyedot perhatian warganet di jagat maya. Dalam salah satu video, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

Indrajana akhirnya ditangkap kepolisian pada 21 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com