JAKARTA, KOMPAS.com - Raden Indrajana Sofiandi memukuli anak bungsunya, KA (10), karena ia merasa terganggu dengan suara sekolah online.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Raden Indrajana, yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Surat dakwaan menyebutkan bahwa pemukulan bermula saat KA mengikuti sekolah online di ruang keluarga Apartemen Signature Park Tower 9.
Saat itu, tablet yang digunakan KA kebetulan sedang mengalami masalah. Speaker-nya rusak dan memaksa dirinya menggunakan headset saat mengikuti sekolah online.
Baca juga: Besok, Raden Indrajana Akan Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Kandung
"Ketika berbicara kepada gurunya menggunakan headset, suara KA terlampau keras. Terdakwa yang berada di kamar lantas merasa terganggu dan menganggap suara tersebut amat berisik," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Indrajana kemudian keluar dari kamarnya dengan emosi yang berapi-api.
Ia menghampiri KA dan langsung memukulnya tanpa ampun.
Baca juga: Raden Indrajana Didakwa Aniaya Anak Kandung, Pukul kepala hingga Tendang Badan
"Terdakwa keluar sambil marah dan langsung memukul KA di bagian kepala dengan tangan terbuka. Lalu, badan KA ditendang sebanyak satu kali karena terdakwa emosi," ujar jaksa.
Akibat insiden itu, KA langsung menangis, air matanya mengalir deras. KA bahkan mengerang kesakitan karena dipukuli tanpa ampun oleh ayahnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.