JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Yulyanti (43) akhirnya menerima dengan lapang dada bahwa dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan milik suaminya, S (48), tidak bisa cair.
Yulyanti telah mendapatkan penjelasan secara langsung dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, S tidak dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah bekerja selama tujuh tahun sebagai petugas Unit Pelaksana Kerja (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Memang penjelasannya enggak dapat. Jadi, yang didaftarkan hanya jiwanya saja. Kecuali meninggal dunia, yang dapat ahli warisnya," kata Yulyanti kepada Kompas.com pada Sabtu (6/5/2023).
"Ya kalau sudah dijelaskan, saya terima," lanjut dia.
Baca juga: Sepotong Kisah Hidup Yulyanti: Suami Kecelakaan dan Dipecat, BPJS Tak Cair, Kini Jadi PKL di Ancol
Secara terpisah, Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh UPK Badan Air DLH bukan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Manfaat yang didapat pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan hanya didapat saat pekerja masih bekerja di UPK Badan Air DLH apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ucap Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, Yulyanti mengeluhkan soal dana BPJS Ketenagakerjaan milik S yang tidak bisa cair. Padahal, suaminya sudah bekerja selama tujuh tahun sebagai petugas UPK Badan Air DLH DKI.
Baca juga: Ini Penjelasan Dinas LH DKI soal Eks PJLP Tak Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini diketahui Yulyanti dan suami saat mencoba mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan berobat. Sebab, S mengalami kecelakaan pada September 2021 dan harus memasang pen pada kakinya.
"Iya (enggak bisa cair). Kan BPJS ketenagakerjaan kan dapat kartu. Cuma pas kami print, enggak ada, 0. Kata pihak sananya, katanya enggak disetorin dari kantor," kata Yulyanti, Rabu (3/5/2023).
Adapun S dan Yulyanti mencoba mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini setelah S diberhentikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.