Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG

Kompas.com - 09/05/2023, 08:34 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerima laporan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).

Laporan dilayangkan pada Senin (8/5/2023) sore dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kasus ini ditangani jajaran Subdirektorat Remaja, Anak, dan Perempuan (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti laporan pihak AG. Polisi akan menyelidiki dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.

"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Laporan sempat ditolak

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh Mario Dandy sudah pernah dua kali dilayangkan oleh pihak AG melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Namun, laporan dugaan pencabulan ini ditolak kepolisian karena harus dilaporkan oleh pihak keluarga ataupun korban secara langsung.

Selain itu, laporan juga pernah ditolak oleh kepolisian, karena dianggap kurang alat bukti yang dilampirkan, khususnya bukti visum.

"Kami sudah diskusi dengan pihak Polda Metro Jaya. Memang ada miskomunikasi sedikit di sini ternyata, di Polda Metro Jaya," kata Mangatta.

Baca juga: Ketika Polisi Awalnya Tolak Laporan Kuasa Hukum AG soal Pencabulan oleh Mario Dandy...

Menurut dia, Mario Dandy tetap dapat ditindak secara hukum karena telah menyetubuhi AG, walaupun terdapat unsur suka sama suka.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan terhadap anak, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujar Mangatta.

Didasari fakta persidangan

Kuasa Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo usai melaporkan dugaan pencabulan kliennya oleh Mario Dandy Satrio, Senin (8/5/2023).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Kuasa Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo usai melaporkan dugaan pencabulan kliennya oleh Mario Dandy Satrio, Senin (8/5/2023).
Mangatta menerangkan bahwa dugaan pencabulan terhadap AG baru dilaporkan karena tindak pidana itu terungkap dalam persidangan AG.

Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.

Namun, Mangatta memastikan hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com