JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal menyelidiki laporan dugaan pencabulan terhadap AG (15) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan pihak AG.
"Iya, tentu Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Namun, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci kapan pemeriksaan awal terhadap pelapor bakal dilaksanakan.
Baca juga: Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG
Dia hanya mengatakan bahwa kasus pencabulan itu ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun laporan terhadap Mario Dandy diterima oleh Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengungkapkan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan berkait pencabulan terhadap AG.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," kata Mangatta.
Baca juga: Alasan Pencabulan AG Baru Dilaporkan: Terungkap Fakta di Persidangan
Sebelumnya, Mangatta pernah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan.
"Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak," ujar Mangatta dalam konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta mengungkapkan, laporan pertama yang ditujukan kepada penganiaya D (17) itu dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, aparat menolak laporan yang ingin dibuat karena hal itu harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
"Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orangtua atau wali, bukan penasihat hukum," ungkap Mangatta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.