JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap mantan kekasihnya, AG (15), akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dan AG diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) hingga korban koma berminggu-minggu.
Sebelum laporan dugaan pencabulan itu diterima, pihak AG sudah beberapa kali mencoba untuk menjerat Mario Dandy dengan sejumlah pasal di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Namun, laporan itu selalu ditolak Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan, sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Baca juga: Polda Metro Terima Laporan Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy
Mangatta mengungkap, laporan pertama dibuat pada Selasa, 2 Mei 2023. Pihak kepolisian menolak laporan itu dengan dalih laporan harus dibuat oleh orangtua atau wali dari korban.
Tak berhenti sampai di situ, Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG untuk membuat laporan tersebut.
Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak laporan itu dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Baru pada 8 Mei 2023, laporan ketiga diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Mangatta, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Babak Baru Perjalanan Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan terhadap AG