JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap mantan kekasihnya, AG (15), akhirnya diterima Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dan AG diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) hingga korban koma berminggu-minggu.
Sebelum laporan dugaan pencabulan itu diterima, pihak AG sudah beberapa kali mencoba untuk menjerat Mario Dandy dengan sejumlah pasal di Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Namun, laporan itu selalu ditolak Polda Metro Jaya dengan berbagai alasan, sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Mangatta mengungkap, laporan pertama dibuat pada Selasa, 2 Mei 2023. Pihak kepolisian menolak laporan itu dengan dalih laporan harus dibuat oleh orangtua atau wali dari korban.
Tak berhenti sampai di situ, Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG untuk membuat laporan tersebut.
Sayangnya pil pahit kembali ditelan. Polda Metro Jaya menolak laporan itu dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Baru pada 8 Mei 2023, laporan ketiga diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," ujar Mangatta, Senin (8/5/2023).
Ada empat bukti yang dilampirkan dalam laporan itu, termasuk putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Sebelumnya diberitakan, AG yang terlibat dalam penganiayaan terhadap D sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, Mario Dandy dan tersangka lainnya Shane Lukas (19) saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan anak di bawah usia 18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
(Penulis : Dzaky Nurcahyo, Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/05582511/ketika-polisi-awalnya-tolak-laporan-kuasa-hukum-ag-soal-pencabulan-oleh