JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan vonis majelis hakim atas kasus peredaran sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB. Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.
Teddy berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.
Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy di dalam ruang sidang.
Baca juga: Pengamanan Diperketat, 70 Personel Gabungan Amankan Sidang Vonis Teddy Minahasa
"Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.
Mendengar hal itu, Teddy seketika membuka masker yang dikenakannya. Dia sempat berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sisi kirinya. Setelah itu Teddy menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.
Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa. Teddy kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.
Sebelum duduk, dia tampak tersenyum lagi. Teddy lalu memakai kembali masker biru yang digenggamnya.
Persidangan kemudian dibuka oleh Hakim Jon Sarman Saragih sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk diketahui, JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Catatan Hotman Paris Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Kekeh Kliennya Tak Bersalah
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Jadi Korban Perang Bintang Polri dalam Kasus Narkoba...
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.